100 Hari Menjabat Menteri ATR/BPN, AHY Klaim Proses 2,4 Juta Sertifikat Tanah dalam Program PTSL
IVOOX.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah menerbitkan 2,4 juta sertifikat bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam 100 hari menjabat menteri.
“Kami ingin terus mengejar sampai dengan akhir tahun ini mudah-mudahan bisa tercapai target 120 juta bidang tanah seluruh Indonesia yang sudah didaftarkan dan juga disertifikatkan,” kata AHY di sela pembagian sertifikat tanah pada 25 warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024), dikutip dari Antara.
AHY mengklaim nilai tambah ekonomi dari 2,4 juta bidang tanah pada program PTSL dalam 100 hari kepemimpinannya menjabat menteri tersebut mencapai Rp 250 triliun.
“Memang dengan semakin masifnya program sertifikat ini, maka akan menggerakkan ekonomi masyarakat, dan potensi ekonomi berikutnya jauh lebih besar lagi,” ujarnya.
AHY mengatakan, total nilai tambah program PTSL sejak dicanangkan pada 2017 telah mencapai Rp 6.600 triliun.
Nilai tambah yang dimaksudnya adalah pemanfaatan sertifikat tanah lewat program PTSL tersebut salah satunya bisa digunakan untuk jaminan mendapatkan pinjaman produktif seperti modal usaha. Modal tersebut bisa dimanfaatkan penerima sertifikat menjadi pelaku usaha UMKM.
“Inilah yang kita harapkan, tidak hanya di tingkat makro, tapi juga di tingkat mikro orang per orang, keluarga per keluarga, agar para pelaku UMKM akan bisa merasakan nilai dan manfaatnya,” katanya.
Namun AHY mengingatkan agar pemanfaatan sertifikat tidak dipergunakan untuk mengambil pinjaman yang bersifat konsumtif.
“Kalau butuh tambahan modal bisa dengan menggunakan sertifikat ini, tapi saya ingatkan jangan yang konsumtif, nanti menambah utang saja, kalau sudah ada untung dari usaha baru, boleh tambah (pinjaman) lagi,” ujarnya.
Evi Hermawati, 45 tahun, salah satu warga Kabupaten Bandung yang menerima sertifikat mengaku proses pembuatan sertifikat dengan program PTSL cukup mudah dan cepat. Ia hanya menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung yang diserahkan pada petugas RT dan sertifikat tanah akan terbit dalam dua hingga tiga bulan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?