Ada 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online, Pemerintah Sebut Jadi Penyebab Kemiskinan Baru

29 Nov 2024

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengungkapkan bahwa 8,8 juta masyarakat yang terlibat judi online menjadi penyumbang signifikan dalam menciptakan kemiskinan baru di Indonesia.  

"Kalau ini tidak kita atasi dari hulu ke hilir, judi online bisa memperbanyak jumlah orang miskin di tanah air kita," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

Untuk menangani persoalan ini, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan judi online melalui ruang digital. 

Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi digital guna menyadarkan masyarakat akan bahaya judi online yang ia sebut sebagai bentuk penipuan sistematis. "Yang paling penting hari ini adalah edukasi, membangun kesadaran rakyat bahwa judi online adalah penipuan. Ini adalah sistem yang harus kita lawan bersama," ujarnya. 

Sebagai langkah preventif, Cak Imin juga akan melibatkan berbagai pihak, seperti pendamping desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta kader pembangunan di pemerintah daerah. Semua aktor ini diharapkan berperan aktif dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran judi online. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendukung penuh langkah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Ia menyatakan bahwa edukasi dan literasi menjadi kunci utama dalam mengatasi kecanduan judi online yang semakin meresahkan. 

"Memutus situs saja tidak cukup. Menutup rekening juga belum menyelesaikan masalah. Salah satu sumber utama adalah kecanduan yang sudah tinggi. Kami ingin masyarakat sadar bahwa judi online ini sesungguhnya adalah bentuk penipuan," ujar Meutya. 

Komdigi telah melakukan berbagai tindakan pengawasan, termasuk mendeteksi situs dan nomor rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Situs-situs tersebut dihapus (takedown), sementara nomor rekening dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Setelah laporan kami diterima, pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan transaksi keuangan akan memblokir rekening yang terlibat,” kata Meutya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong