Airlangga sebut Bank Emas dapat Menjadi Opsi Bagi Nasabah, Segera Diresmikan Presiden
IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bank emas atau bullion bank yang bakal diresmikan 26 Februari 2025 dapat berperan sebagai opsi bagi masyarakat atau calon nasabah di Indonesia.
Meski bank emas akan diresmikan, masyarakat tetap bisa menabung atau bertransaksi emas di bank yang menyediakan layanan serupa di luar negeri.
"Ini bullion bank sih bukan compulsory (wajib), (perannya) kayak perbankan juga," kata Airlangga usai menghadiri Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebagaimana diketahui, pemerintah menunjuk PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai penyimpan dan penyedia layanan bank emas pertama.
Airlangga mendorong masyarakat untuk memilih bertransaksi di bank emas Indonesia.
Sebab, menurut dia, bank emas di dalam negeri bakal lebih menguntungkan karena beberapa fasilitas yang tidak didapatkan apabila bertransaksi di luar negeri.
Namun ia tidak menjelaskan lebih detail terkait fasilitas tersebut.
"Sekarang (kalau) luar negeri, hasil emas adanya diproduksi (di dalam negeri), ditaruh di luar negeri. Jadi masuk ke Indonesia cuma dapat tolling-nya saja," ujarnya.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan pembentukan bank khusus penyimpanan emas ini merupakan pertama kalinya di Indonesia.
"Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025), dikutip dari Antara.
Prabowo menjelaskan bahwa alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri, kemudian diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.
Oleh karena itu, Presiden pun akan meresmikan bank emas pada 26 Februari 2025, dan menjadi yang pertama di negeri ini.

Seorang model menunjukkan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024). PT Bank Syariah Indonesia bekerja sama dengan produsen emas PT Hartadinata Abadi Tbk meluncurkan BSI Gold yang merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan karatase 99,99 persen dengan memiliki standar SNI dan telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI yang dapat dimiliki masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
OJK Sebut Bank Emas dapat Tingkatkan Likuiditas
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa usaha bank emas dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia.
“Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (18/2/2025), dikutip dari Antara.
Merujuk data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023.
Indonesia juga menduduki peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.
Saat ini, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha bank emas dari OJK yaitu PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024 serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) per 12 Februari 2025.
Untuk di Pegadaian, catat OJK, saat ini total saldo deposito emas yang dihimpun oleh Pegadaian sebanyak 31.604 kilogram.
Kemudian jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kilogram dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kilogram.
Agusman mengatakan bahwa kegiatan usaha bank emas oleh LJK menghadapi beberapa tantangan, antara lain pemenuhan kelengkapan ekosistem bank emas serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih terbilang baru.
“Untuk mengatasi hal tersebut, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang memberikan pedoman bagi LJK dalam melaksanakan kegiatan usaha bank emas dengan aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata dia.
Untuk mendukung berlangsungnya usaha bank emas, OJK juga menargetkan Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) yang akan selesai pada Agustus 2025.
Adapun saat ini, menurut Agusman, OJK sedang melaksanakan serangkaian forum group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Peta Jalan KUBL.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?