AJI Imbau Media Hindari Narasi Kebencian Terkait Rohingya
IVOOX.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan imbauan kepada seluruh media agar tidak mengamplifikasi narasi kebencian dan disinformasi saat meliput kasus pengungsi etnis Rohingya di Indonesia.
Sejak awal November hingga Desember 2023, 1.887 pengungsi Rohingya tiba di sejumlah pantai di Provinsi Aceh, namun pemberitaan terkait mereka telah dipenuhi dengan narasi negatif dan kebencian di media sosial.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, menekankan bahwa media memiliki peran vital dalam memverifikasi konten yang mengandung disinformasi. Sasmito mengingatkan agar pemberitaan lebih berfokus pada pemenuhan hak-hak pengungsi, terutama anak-anak dan perempuan. Ia juga menyoroti bahaya politisasi isu ini menjelang Pemilu 2024, yang dapat memperkeruh situasi.
"Media harus berhati-hati di tengah banjirnya hoaks dan narasi kebencian terhadap etnis Rohingya yang terjadi menjelang Pemilu 2024, sehingga isu ini mudah dipolitisasi demi tujuan elektoral," ujar Sasmito dalam keteranga resmi yang diterima IVOOX Kamis (28/12/2023).
Dalam imbauan tersebut, AJI Indonesia menyoroti bahwa disinformasi dan narasi kebencian ini dapat memperumit penanganan pengungsi di Indonesia dan meningkatkan sentimen negatif masyarakat terhadap etnis Rohingya. Berbagai jenis disinformasi melibatkan narasi bahwa etnis Rohingya akan menjajah Indonesia, serta konten yang menggambarkan perilaku buruk para pengungsi Rohingya secara umum.
Kejadian terbaru yang mencuat adalah pengusiran 173 pengungsi Rohingya, terutama perempuan dan anak-anak, oleh sejumlah mahasiswa yang menyebut diri mereka sebagai Mahasiswa Nusantara di Balai Meusara Aceh pada 27 Desember 2023. AJI Indonesia dan AJI Kota Banda Aceh menekankan pentingnya media dalam tidak turut serta mengamplifikasi kampanye disinformasi dan narasi kebencian.
AJI juga menegaskan bahwa media perlu memahami bahwa meskipun Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, negara ini sudah memiliki Undang-undang Hak Asasi Manusia dan terikat pada prinsip hukum internasional, seperti non-refoulement. Prinsip ini melarang penolakan terhadap individu yang mencari suaka dan perlindungan internasional karena mengalami persekusi dan penganiayaan di negara asalnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang memberikan acuan dalam menangani kondisi darurat seperti ini. AJI Kota Banda Aceh menekankan bahwa media harus mengawasi implementasi peraturan tersebut dan menguatkan praktik baik penerimaan pengungsi di Aceh.
Juli Amin, Ketua AJI Kota Banda Aceh, menyoroti bahwa media harus lebih banyak mengedepankan perspektif pemenuhan hak-hak pengungsi. Ia mengingatkan para wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
"Saat ini ada 14 ribu pengungsi dari berbagai negara yang berada di Indonesia yang belum jelas masa depannya. Mereka berasal dari berbagai negara yang korban dan menderita atas berbagai konflik dan kekerasan termasuk pengungsi dari Afghanistan dan etnis Rohingya," tambah Juli Amin.
AJI berharap agar media dapat berperan sebagai penjaga kebenaran, menghindari penyebaran narasi kebencian, dan menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dalam meliput isu pengungsi, terutama dalam konteks pengungsi etnis Rohingya di Indonesia
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?