AJI Jakarta Mengecam Tindakan Doxing pada Jurnalis Bisnis Indonesia Terkait Pemberitaan Kerja Sama Israel-Indonesia

28 Jun 2024

IVOOX.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela. Akun tersebut membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di Instagram.

Pelaku juga menuduh korban memanipulasi data dalam produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Korban, Ni Luh Anggela, menulis artikel di kanal ekonomi bisnis.com mengenai kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024 dengan judul “Impor RI dari Israel Makin Menyala, Kenaikannya Tembus 1.204%!”.

Pelaku mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku. Awalnya, pelaku mempertanyakan kebenaran isi berita karena tidak menemukan data yang digunakan dalam artikel di laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sambil melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.

Dalam unggahan tersebut, pelaku menyematkan tulisan: “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/6 belum bisa dibuatkan laporan perbandingannya. Ini akun LinkedIn si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!”

Belakangan, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore tanpa ada penjelasan di akun Instagramnya.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim, mengecam tindakan doxing tersebut. "Doxing merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers," tulis Irsyan Hasyim dalam keterangan pers yang diterima IVOOX Jumat (28/6/2024).

AJI Jakarta menilai tindakan doxing ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers di era digital. Doxing adalah upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.

AJI Jakarta Menyatakan:

1. Pasal 6 Undang-undang Pers menyebutkan bahwa pers nasional berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Oleh karena itu, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.

2. Mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

3. Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.

4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers.

AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Sudah banyak kasus doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Pada 2021, kasus doxing dialami jurnalis Liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari, jurnalis apahabar.com di Banjarmasin, dan jurnalis Haluanriau tahun lalu. AJI Jakarta menegaskan pentingnya tindakan hukum yang tegas namun juga mempertimbangkan langkah-langkah preventif agar penanganan doxing dapat dilakukan dengan efektif dan komprehensif.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong