Alasan Kebijakan Prosedur Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri

26 Mar 2024

IVOOX.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan terkait prosedur melaporkan barang bawaan ke Bea Cukai sebelum berangkat ke luar negeri sebagai upaya mempermudah para pelaku perjalanan luar negeri. 

Menurutnya kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut itu disalahpahami sehingga menimbulkan keresahan dan respon negatif di masyarakat.

"Tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).

Salah satu kemudahan yang dimaksud kata Sri Mulyani yakni ketika masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan lebih mudah ketika kembali membawa barang bawaannya dari luar negeri. Terlebih bagi para pelaku yang kerap mengadakan event di luar negeri.

"Tujuannya sebenarnya lebih untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak gitu. Kadang-kadang, bahkan termasuk UMKM melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia, itu yang sebetulnya tujuan dari PMK-nya itu," ujar Sri.

Dalam aturan itu, disebutkan ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain).

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong