Aneh dan Merugikan, Kepmenaker Tenaga Asing Akan Digugat

13 Sep 2019

IVOOX.id, Jakarta - Merasa kebijakan pemerintah aneh dan merugikan tenaga kerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan mengajukan judicial review terhadap Kepmennaker soal tenaga kerja asing.

"Ini keputusan aneh, kan bangsa Indonesia saja angkatan kerja penganggurannya cukup tinggi. Kami sangat keberatan dengan Keputusan Menteri Nomor 228," ungkap Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, dikutip Antara, Jumat (13/9).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Keputusan itu membuka beberapa posisi untuk tenaga kerja asing (TKA) di 18 sektor usaha mulai konstruksi, real estate, pendidikan hingga teknologi informasi.

Sebagai bentuk ketidaksetujuan akan keputusan menteri tersebut, rencananya beberapa serikat pekerja akan mengajukan judicial review (JR) atau pengujian yudisial akan peraturan yang mereka anggap merugikan para pekerja Indonesia.

"Kami akan melakukan JR ke Mahkamah Agung. Sekarang sedang kita siapkan, paling lambat awal Oktober kita akan masukkan itu ke MA. Itu dari semua serikat pekerja," ungkap Riden.



Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong