API Mediasi ke DPRD Jabar Terkait Penolakan Pembangunan Patung Soekarno
IVOOX.id – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan Medisi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Senin (10/7/2023). Mediasi ini membahas penolakan dibangunnya Monumen Plaza Ir.(HC) Soekarno yang akan dibangun di depan Gedung Olahraga Saparua Bandung.
Terdapat 3 tuntutan yang diajukan API kepada DPRD Jabar,yaitu:
Menolak pembangunan patung apapun termasuk rencana pembangunan patung Soekarno. Ini berpotensi menjadi virus aqidah,dan menjadi keprihatinan jika terjadi pengkultusan jika mengarah kepada kemusyrikan.
Islam yang dibawa Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dengan visi misi ketauhidan membungkam dan menghentikan sehgala praktik kemusyrikan
Selanjutnya mendesak kepada pimpinan DPRD Jabar agar menegur atau mengingatkan kepada GubernurJabart, yang memberi izin rencana pembangunan patung Soekarno oleh Yayasan Putra Nasional Indonesia di area GOR Saparua Bandung.
Mendesak kepada pimpinan DPRD Jabar untuk segera menyikapi pembangunan patung Soekarno, dengan memanggil dan mendesak Gubernur Jabar untuk mencabut izin (membatalkan) pembangunan patung Soekarno, karena membangun patung apapun ibarat membangun kembali peradaban paganisme, yang jelas telah dihacurkan saat Islam datang. Dan hal tersebut tidak termasuk ciri keislaman Jawa Barat yang Mayoritas Muslim.
Ketua API Jawa Barat Asep Syaripudin menyebut pembangunan Patung Soekarno tersebut dapat mencederai akidah umat islam dan tidak ada urgensinya bagi warga Jawa barat.
“Tuntuktan kami jelas, pembangunan patung tersebut (patung Soekarno) dapat mencederai aqidah umat islam, karena berpotensi kemusyrikan, kami mendesak DPRD untuk menegur dan mempertimbangan agar Gubernur membatalkan rencana pembangunan tersebut,” ujar Asep saat melakukan mediasi bersama DPRD Jawa Barat ,Senin (10/7/2023).
Wakil Ketua DPRD Jawa barat, Achmad Ruhiyat menerima langsung perwakilan API Jabar di Gedung DPRD Bandung, ia menyebut pembangunan Patung Soekarno telah diatur dalam Perda No 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Terkait pembangunan patung Bung Karno di GOR Taman Saparua, Kota Bandung. Hal ini diatur dalam aturan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jadi tak bisa serta merta membangun,” tutur Achmad Ruhiyat.
Meskipun begitu, pihaknya menyebut langkah yang diambil API terkait penolakan pembangunan patung tersebut sudah komprehensif karena sudah berdasarkan aspek teologis, sosiologis, yuridis hingga politis. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?