Apindo Bekasi Minta UMK Tidak Naik, Karena Resesi Ekonomi

14 Nov 2020

IVOOX. id, Bekasi - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2021 tidak dinaikkan mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk di tengah pandemi COVID-19.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan jika pekerja tetap meminta kenaikan besaran UMK dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah maka situasi sulit ini akan bertahan lebih lama lagi

"Di tengah kondisi seperti sekarang ini saya sudah berkali-kali ngomong, kondisinya sangat sulit. Situasi sulit ini akan semakin lama dan panjang jika pekerja tetap ngotot minta kenaikan upah," katanya di Cikarang, Sabtu. (14/11)

Sutomo menjelaskan pada dasarnya besaran nilai UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang baru masuk. Setiap perusahaan tentunya juga memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang didalamnya sudah mengatur perihal kenaikan upah.

"Artinya begini, kenaikan upah pada sebuah perusahaan itu sudah diatur dalam PP dan PKB. Sehingga ini mengacu ke sana. Jadi tidak usah berpegangan dengan upah minimum," ucapnya, seperti dilansir Antara

Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum memutuskan besaran UMK tahun mendatang sementara pemerintah provinsi serta pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang meminta UMK 2021 tidak naik atau sama dengan tahun 2020 karena pandemi COVID-19 memperburuk situasi perekonomian.

Diketahui UMK Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebesar Rp4.498.000 atau terbesar ketiga di Indonesia. Sementara di urutan pertama adalah Kabupaten Karawang senilai Rp 4.594.000 dan Kota Bekasi di urutan kedua dengan sebesar Rp4.589.000.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong