Bahas Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran, Baleg DPR RI: Aturan Serikat Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
IVOOX.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Edi Purwanto, menyatakan bahwa regulasi terkait serikat buruh dalam UU yang berlaku saat ini masih belum diatur secara detail, sehingga banyak kasus pekerja migran yang tidak tertangani dengan cepat.
"Dalam diskusi tadi, banyak aspirasi yang disampaikan terkait perlindungan pekerja migran. Mulai dari kasus pembunuhan, upah yang tidak dibayar, penganiayaan, hingga mekanisme restitusi dan kompensasi. Semua masukan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU," ujar Edi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menegaskan bahwa revisi UU ini harus dilakukan dengan serius, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya lebih komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
"Kami menerapkan meaningful participation, sehingga revisi ini bukan hanya formalitas. Selain pertemuan tatap muka, kami juga akan mengadakan diskusi daring dengan pakar hukum dan praktisi ketenagakerjaan agar aturan yang dirancang lebih menyeluruh," kata Edi, yang juga merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Edi berharap, melalui pendekatan partisipatif ini, revisi UU Pelindungan Pekerja Migran dapat menjadi solusi jangka panjang bagi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam meninjau Naskah Akademik (NA) sebelum RUU ini disahkan.
"Setelah Naskah Akademik disebarluaskan, masyarakat bisa menilai apakah ada kekurangan atau ketidaktepatan dalam aturan yang disusun," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa revisi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan tahan lama, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan dalam waktu dekat.
"Sebagaimana kita melihat Pancasila dan UUD 1945 tetap relevan hingga saat ini, kita juga ingin revisi UU ini memiliki ketahanan yang sama dalam melindungi pekerja migran," kata Edi.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan pekerja migran agar memiliki daya saing tinggi di negara tujuan.
"Keterampilan hidup sangat penting. Oleh karena itu, Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah harus diaktifkan kembali dan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Balai Jasa Tenaga Kerja Indonesia (BJTKI)," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?