Baleg DPR RI Serap Aspirasi untuk Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran

23 Feb 2025

IVOOX.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya guna menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kunjungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, perwakilan pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi.  

Dalam pertemuan tersebut, DPR RI mendengarkan berbagai masukan mengenai tantangan yang dihadapi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan. Sturman mengakui bahwa Jawa Timur termasuk salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan tenaga kerja migran, tetapi masih terdapat kendala yang perlu diselesaikan. 

"Kami ingin mengetahui permasalahan mereka, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun purnatugas, agar revisi undang-undang ini benar-benar bisa memberikan perlindungan yang lebih baik," ujar Sturman, dalam keterangan pers yang diterima ivoox.id Sabtu (22/2/2025).

Salah satu isu utama yang disoroti dalam diskusi adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, termasuk kemudahan akses kerja serta pemahaman budaya dan bahasa negara tujuan. Sturman mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka pemulangan jenazah pekerja migran, yang pada tahun 2024 tercatat lebih dari 87 kasus. 

"Ini sangat mengkhawatirkan. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, kita harus memberantas jalur ilegal ini dengan cara mempermudah akses legal tanpa mengabaikan prosedur yang ada," ujarnya. 

Ia juga menyoroti hambatan birokrasi di tingkat desa yang kerap menyulitkan pekerja migran dalam mengurus dokumen keberangkatan. Sturman menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur agar regulasi ini lebih efektif dan efisien. 

"Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, agar revisi undang-undang ini benar-benar bermanfaat bagi pekerja migran kita," katanya. 

Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri dapat meningkat.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong