Banyak Diklaim Perorangan, Sempadan Sungai di Jabar Bakal Diambil Negara
IVOOX.id – Pemerintah akan menetapkan tanah yang masuk area sempadan sungai di sekitar Sungai Bekasi menjadi milik negara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, hal itu merupakan solusi untuk mengatasi adanya klaim lahan di sekitar Sungai Bekasi oleh perorangan.
Menurut Nusron tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai," ujar Nusron dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Selasa (11/3/2025).
Langkah ini kata Nusron dilakukan agar kedepanya tidak ada perorangan yang mengklaim atau membangun secara sepihak.
"Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai," katanya.
Sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keputusan pemerintah menetapkan bantaran sungai sebagai hak milik negara setelah melakukan diskusi antara Menteri ATR/BPN bersama 27 bupati dan wali kota di Jabar pada Selasa (11/3/2025).
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, hasil konkret dari pembahasan adalah pengukuran tanah di sempadan sungai dilakukan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi Mulyadi.
Output dari pengukuran sempadan tersebut, fungsi sungai akan dikembalikan, dalam arti badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
Kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," ujarnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?