Bappebti Resmi Bentuk Komite Aset Kripto
IVOOX.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan membentuk Komite Aset Kripto sebagai upaya mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan pembentukan komite Aset Kripto ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari 2024 lalu.
"Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kasan dalam keteranganya pada Sabtu (4/5/2024).
Menurut Kasan peran Komite Aset Kripto ini harus dioptimalkan dan menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini.
"Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto, Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait," ungkapnya.
Sementara tugas dan fungsi Komite Aset Kripto ini kata Kasan yakni untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Komite Aset Kripto juga kata dia akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?