Bawaslu Hadapi 310 Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
IVOOX.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bersiap menghadapi sebanyak 310 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam diskusi publik bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Totok menjelaskan bahwa data tersebut merupakan pembaruan terbaru dari laporan sebelumnya yang mencatat 309 permohonan. "Ini (tahapan Pilkada) sudah pada tahapan pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 permohonan. Karena barusan ada yang masuk, jadi total 310 (permohonan)," kata Totok.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan keterangan tertulis yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk menjawab setiap gugatan yang diajukan.
"Bawaslu sudah menyiapkan beberapa rangkaian, termasuk melakukan review untuk memastikan apakah Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi sudah menyusun keterangan tertulis yang sesuai dengan peraturan PMK," ujarnya.
Dengan jumlah permohonan yang signifikan, Bawaslu terus berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai pihak terkait dalam proses sengketa tersebut, guna memastikan proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam diskusi publik di kantor Bawaslu RI Selasa (14/1/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar
Identifikasi 8 Klaster Aduan dalam Sengketa Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memetakan delapan klaster utama pokok perkara dalam aduan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengungkapkan mayoritas aduan berkaitan dengan perselisihan hasil penghitungan suara.
"Secara substansif garis besarnya, apa kira-kira yang dimohonkan itu, kita ada delapan klaster. Rata-rata permohonan itu keterangan berkenaan dengan dugaan perselisihan hasil, selisih hasil penghitungan," kata Totok dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Klaster kedua berkaitan dengan catatan keberatan atau masalah yang muncul selama proses pemungutan suara. "Berkenaan dengan catatan keberatan atau kejadian putus pada tahapan pemungutan suara. Misalkan saat pemungutan suara berapa TPS yang dari dalil-dalil itu, yang ada keberatannya atau tidak," kata Totok.
Klaster ketiga menyoroti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa. Sedangkan klaster keempat berhubungan dengan dugaan pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial (bansos) serta penggunaan politik uang.
Totok juga menyebut pokok aduan kelima menyangkut dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Klaster keenam mengangkat isu penyelewengan jabatan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Berkaitan dengan pelanggaran pasal 71 ayat 1, ayat 2, dan pasal 162 ayat 3. Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan, mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan, program dan jadwal yang dilakukan oleh gubernur/wakil gubernur yang jadi pasangan calon enam bulan sebelum penetapan," ujarnya.
Selanjutnya, klaster ketujuh menyangkut pelanggaran persyaratan pencalonan, termasuk status mantan narapidana atau masalah administrasi lain. Totok menambahkan klaster kedelapan membahas pasangan calon yang belum memenuhi persyaratan pengalaman jabatan sebagai kepala daerah di wilayah lain.
"Yang ketujuh, berkenaan pelanggaran persyaratan calon, berkaitan dengan mantan narapidana, lalu perbuatan tercela, saat mendata tidak sedang pailit atau mempunyai hutang pada negara. Terakhir, belum pernah menjadi gubernur/wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di daerah lain," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?