Bawaslu RI Laporkan 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
IVOOX.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 130 dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap laporan-laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang dan pemungutan suara pemilihan 2024," kata Puadi saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/24).
Dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu tersebut, Puadi menjelaskan bahwa laporan ini merupakan data terakhir yang diterima hingga pukul 16.00 WIB. Jumlah dugaan pelanggaran masih mungkin bertambah jika ada laporan baru yang masuk. Berdasarkan informasi awal, sebagian besar dugaan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
"Nah, kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender," ujarnya.
Puadi menyebut, dugaan pelanggaran tersebut meliputi pembagian uang atau materi lain yang terjadi baik selama masa tenang maupun saat pemungutan suara. Pada masa tenang, tercatat ada 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 potensi pembagian uang.
Sementara itu, pada hari pemungutan suara, terdapat delapan peristiwa pembagian uang dan satu potensi pembagian uang. Dari dugaan pada hari pemungutan suara, satu kasus ditemukan melalui pengawasan langsung Bawaslu, sedangkan tujuh lainnya merupakan laporan dari masyarakat.
Bawaslu berkomitmen untuk menyelesaikan kajian awal terhadap setiap laporan dalam waktu lima hari kalender. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil dapat ditindaklanjuti secara hukum. Puadi menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu menjaga integritas proses demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam penutupnya, Puadi menegaskan bahwa laporan yang dinyatakan lengkap akan melalui proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keberadaan dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius, terutama dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan berintegritas.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?