Bawaslu Serahkan Gugatan Ulang Pilkada di 7 Daerah ke Mahkamah Konstitusi
IVOOX.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa lembaganya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan ulang hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara di tujuh daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikannya usai menghadiri perayaan HUT ke-17 Bawaslu di kantor pusat Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
“Kami serahkan semua kepada MK,” ujar Bagja singkat menanggapi kembali munculnya gugatan hasil PSU di sejumlah daerah.
Bagja menjelaskan bahwa para pasangan calon yang kembali mengajukan gugatan ke MK memiliki hak konstitusional untuk melakukannya. Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang sudah diatur dalam sistem hukum pemilu di Indonesia. “Kan MK juga sudah membuat prosedur tentang itu,” katanya.
Meski enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi gugatan yang dilayangkan kembali di tujuh daerah, Bagja menekankan bahwa ruang untuk mencari keadilan tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat. “Kami tidak bisa berkomentar sama sekali mengenai hal tersebut. Akses terhadap keadilan tetap dibuka,” ujarnya.
Adapun tujuh daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi antara lain Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Gugatan ini muncul setelah pelaksanaan PSU dan rekapitulasi ulang suara di wilayah-wilayah tersebut.
Bagja mengingatkan bahwa proses hukum pemilu adalah bagian penting dari penguatan demokrasi dan bahwa setiap pihak harus menghormati prosedur yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pemilihan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?