Bawaslu Simpulkan Tidak Ada Pelanggaran Pemilu dalam Video Dukungan Presiden Prabowo untuk Cagub Jateng
IVOOX.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa video dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, tidak melanggar ketentuan hukum pemilu.
Bagja menjelaskan bahwa video yang diunggah pada 9 November 2024 itu masih berada dalam periode kampanye melalui media sosial, yang dijadwalkan dari 25 September hingga 23 November 2024. “Sehingga berdasarkan waktu, tidak ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Secara hukum, presiden diperbolehkan berpartisipasi dalam kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat 22 Undang-undang Pemilu, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Bagja juga menekankan bahwa kewajiban cuti kampanye tidak berlaku dalam kasus ini karena video tersebut dibuat pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024.
“Dengan demikian, tidak ditemukan pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu dalam kasus ini,” kata Bagja.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga integritas dan mematuhi aturan selama masa kampanye.
Sebelumnya, video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi dan Taj Yasin diunggah di akun Instagram resmi Ahmad Luthfi pada 9 November 2024. Dalam video tersebut, Prabowo menyebut kedua tokoh tersebut sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah. “Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama,” ujar Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan ekonomi dan pemberantasan korupsi, yang diklaimnya dapat diwujudkan melalui kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Jawa Tengah.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?