BBM di SPBU Swasta Langka, Bahlil, Pertamina, dan Shell Digugat Perdata

29 Sep 2025

IVOOX.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat secara perdata atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) swasta dalam beberapa waktu terakhir. Selain Bahlil ada dua pihak lainya yang juga digugat yakni PT Pertamina (Persero), dan Shell.

Gugatan tersebut diajukan oleh Tati Suryati melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman pada 27 September 2025 dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

"Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kelangkaan minyak bahan bakar di SPBU swasta, khususnya di Shell yang hampir tiga minggu ini tidak bisa beli, padahal klien kami memang sudah nyaman dan memilih untuk menggunakan Shell karena waktu itu isunya macem-macem lah, ada oplosan dan segala macam, juga efisien," ujar Boyamin Saiman, Senin (29/9/2025).

Boyamin mengatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan terhadap Pertamina lantaran dinilai memonopoli bisnis BBM. Sementara pihak Shell digugat lantaran menurut Boyamin tidak bisa mengupayakan penyediaan BBM dalam kurun waktu setahun bagi para konsumennya.

"Menteri ESDM (menjadi pihak tergugat) karena tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi pihak swasta sehingga terjadi kelangkaan," kata dia.

Tati selaku konsumen BBM Shell mengaku dirinya merasa dirugikan dengan terjadinya kelangkaan BBM di SPBU swasta khususnya Shell. Ia mengaku terpaksa saat ini harus menggunakan BBM Pertamina untuk kendaraan roda empatnya. Padahal menurutnya kualitas BBM Shell lebih bersih dibandingkan Pertamina.

"Saya merasa dirugikan ketika selam tiga minggu ini saya tidak bisa lagi membeli Shell. Terakhir di awal September itu saya beli Shell dengan spesifikasi Super, sebelumnya saya menggunakan Nitro. Kerugiannya memang hanya Rp1.100.000 ya, tapi memilih mengajukan gugatan," ujar Tati dalam keterangan resminya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong