BGN Larang Pembangunan SPPG di Dekat TPA dan Kandang Hewan Demi Menjaga Kebersihan dan Keamanan Pangan

24 Oct 2025

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG dilakukan dengan standar kebersihan dan keamanan pangan tertinggi.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa SPPG wajib memenuhi standar lokasi dan lingkungan yang higienis sebagaimana telah diatur dalam petunjuk teknis. “SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Hida menjelaskan bahwa selain aspek lokasi, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan yang memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi. Standar tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi lima kunci keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” katanya.

Tak hanya itu, bangunan SPPG juga harus memenuhi sejumlah ketentuan teknis lain, seperti ventilasi udara yang cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta penggunaan peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel. Seluruh elemen dapur gizi wajib mengikuti standar nasional yang dirancang untuk mencegah kontaminasi biologis maupun kimiawi.

“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” ujar Hida.

Selain pengawasan internal, BGN juga telah meminta pemerintah daerah untuk mengawasi langsung proses pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar kebersihan lingkungan. Proses verifikasi dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat sebelum dapur gizi beroperasi.

“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” kata Khairul Hidayati.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong