Biaya Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Listrik Tahun 2025 Naik
IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikan biaya pemeriksaan dan pengujian atau Sertifikasi Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, penyesuaian biaya SLO ini tidak menyasar pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Hal ini kata dia sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memastikan akses listrik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jisman juga berharap Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT TR) yang menerbitkan SLO dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk keselamatan ketenagalistrikan.
"Dengan penyesuaian biaya SLO ini diharapkan semua yang terlibat di Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah yang menerbitkan SLO ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik," ujar Jisman saat dalam siaran pers Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut Jisman menjelaskan, delapan tahun pasca Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 ditetapkan, tidak ada penyesuaian terhadap biaya SLO. Padahal selama kurun waktu tersebut telah terjadi perubahan signifikan pada berbagai komponen biaya.
"Sejak 2017 bisa dibayangkan, biaya ini belum pernah ada penyesuaian. Perubahan upah minimum kalau kita lihat setiap daerah ada penyesuaian upah minimum, inflasi, kemudian kita lihat biaya-biaya peralatan dan ongkos transportasi," kata Jisman.
Sementara Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi upaya Pemerintah yang tetap memberikan perhatian pada konsumen listrik golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Ia berharap dengan penyesuaian biaya ini, SLO yang diterbitkan sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
"Saya menyambut baik kalau formulasinya itu kelompok 450 dan 900 VA tidak dinaikkan. Dengan kenaikan tarif ini agar badan usaha bisa menjamin SLO yang diberikan itu sesuai dengan regulasi," kata Tulus.
Berikut biaya SLO sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2025:
Daya Tersambung 450 VA 40.000
Daya Tersambung 900 VA 60.000
Daya Tersambung 1.300 VA 120.000
Daya Tersambung 2.200 VA 135.000
Daya Tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA 35/VA
Daya Tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA 30/VA
Daya Tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA 25/VA
Daya Tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA 20/VA
Daya Tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA 15/VA
Daya Tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA 11/VA
Daya Tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA 9/VA
Daya Tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA 7/VA
Daya Tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA 5/VA
Daya Tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA 4/VA
Daya Tersambung di atas 46 MVA 3/VA
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?