BNN RI Musnahkan 3,3 Juta Gram Narkoba Jaringan Internasional, 29 Tersangka Ditangkap
IVOOX.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 3,3 juta gram berbagai jenis narkoba dari sejumlah kasus yang melibatkan jaringan internasional. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan setelah penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan sembilan kasus narkotika dengan total tersangka sebanyak 29 orang.
"Pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mewajibkan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah penetapan kejaksaan," kata Marthinus dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis,(24/10/2024).
Sebanyak 22 tersangka dihadirkan secara langsung dalam proses pemusnahan, sementara tujuh tersangka lainnya mengikuti secara daring dari dalam Lapas.
Selain sabu dan kokain, BNN juga mengungkap peredaran narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) yang melibatkan sebuah keluarga di Serang, Banten, serta penemuan laboratorium narkotika ilegal di sebuah vila di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3,3 juta gram, termasuk 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 540.771,26 gram PCC, dan 2.362 gram kokain. Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, BNN RI mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?