BPOM Takedown Tautan Penjualan Blackmores Magnesium+
IVOOX.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menurunkan tautan penjualan daring suplemen Blackmores Super Magnesium+.
BPOM menyampaikan pihak-pihak itu antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual suplemen Blackmores Super Magnesium+.
"Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Antara.
Hal itu disampaikan BPOM guna menanggapi pemberitaan di berbagai media terkait dugaan efek samping serius dari produk suplemen yang mengandung vitamin B6 itu.
BPOM lalu menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.
Saat ini, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
Kemudian, BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM lalu menyatakan secara terus-menerus melakukan pengawasan pre dan postmarket untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Berikutnya, BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau legal.
"BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id," kata BPOM.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor pada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui atau memiliki informasi terkait suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya atau dilarang termasuk di media daring.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?