Bupati Morowali Hentikan Sementara Aktivitas PT Askon Setelah Bentrok antara Warga dan Perusahaan

10 Oct 2026

IVOOX.id – Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Iksan Baharudin Abdul Rauf menghentikan sementara aktivitas PT Askon di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan setelah insinden bentrokan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Pada prinsipnya sementara PT Askon kami tutup sambil menunggu proses hukum dan kemudian pengaturan legalitas lain. Kami atas pemerintah bersama semua tim forkopimda bersepakat menutup PT Askon sambil menunggu evaluasi atau proses hukum yang berlangsung,” katanya dalam keterangannya di Morowali, Sabtu (10/10/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penghentian sementara tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum, evaluasi, dan penertiban aspek legalitas yang diperlukan, termasuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat terkait dampak debu dari aktivitas pengangkutan yang diduga mengganggu permukiman dan tanaman warga.

Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Morowali telah melaksanakan dialog dengan masyarakat Desa Matarape sekaligus melakukan peninjauan lapangan pascabentrok.

Menurut dia, kehadiran pemerintah daerah bersama forkopimda merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Desa Matarape.

Ia mengatakan pemerintah perlu memperoleh data dan informasi faktual sebagai bahan evaluasi, koordinasi, serta penentuan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

Selain itu, Iksan meminta Kejaksaan Negeri Morowali menindaklanjuti dugaan transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat, baik yang melibatkan pemerintah desa maupun pihak perusahaan.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti pelanggaran, persoalan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait bentrokan yang terjadi sebelumnya, dia menyebutkan lima warga menjadi korban, terdiri atas empat warga Desa Matarape dan satu warga dari Kendari. Selain itu, seorang tenaga kerja asing (TKA) juga turut menjadi korban.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Komandan Kodim 1311 Morowali, Kapolres Morowali, dan seluruh pihak terkait dalam melakukan pengamanan.

Iksan mengatakan persoalan tersebut berawal dari tuntutan masyarakat di wilayah lingkar tambang yang dinilai belum direalisasikan perusahaan, meskipun telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan.

Diketahui, lokasi tambang PT Askon berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan jalan pengangkutan (hauling) dan jeti perusahaan berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain PT Askon, pemerintah daerah bersama forkopimda juga meninjau sejumlah perusahaan lain yang beraktivitas di Desa Matarape.

Dalam peninjauan itu, pemda juga menghentikan aktivitas sejumlah perusahaan yang belum dapat menunjukkan persyaratan perizinan yang diperlukan maupun kejelasan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Ia mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan sekaligus upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong