Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
IVOOX.id – Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Fitroh mengatakan saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.
“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai penangkapan Paulus Tannos yang terjadi di Singapura.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.
“KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.
“Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” ucapnya.
Sementara, Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah memproses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.
“Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa saat ini permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.
“Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.
Andi mengatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat berlangsung selama 1-2 hari.
“Tergantung kelengkapan dokumennya, karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura,” katanya.
Menurut dia, bila pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan pihak Indonesia telah lengkap, maka ekstradisi Paulus Tannos segera diproses.
Menko Yusril Sebut Paulus Tannos Berstatus WNI saat Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat melakukan dugaan rasuah tersebut.
"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan, dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan, dan itu pun mesti mempelajari juga karena proses pindah warga negara itu 'kan harus ada pelepasan terlebih dahulu," kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Yusril menjelaskan bahwa ekstradisi diajukan pemerintah Indonesia hanya menyangkut warga negaranya yang melakukan kejahatan. Paulus Tannos yang telah tertangkap di Singapura itu masih berstatus WNI, setidaknya saat yang bersangkutan melakukan kejahatan sehingga ekstradisi tetap dapat diupayakan.
"Jadi, mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan WNI, kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah WNI, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi," kata Menko.
Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos. Dalam hal ini, Kementerian Hukum bersama sejumlah kementerian lembaga lain tengah berkoordinasi dengan Singapura agar buronan itu dapat diserahkan ke Indonesia.
Lebih lanjut Menko Yusril memperkirakan proses ekstradisi Paulus Tannos tidak akan berlangsung lama, mengingat Indonesia dan Singapura memiliki hubungan yang baik.
Dalam banyak kasus, kata dia, sebenarnya kedua pemerintah cukup kooperatif, bahkan ada beberapa kasus malah tidak melalui proses ekstradisi, tetapi melalui police to police, melalui mutual legal assistance antara Indonesia dan Singapura.
"Akan tetapi, sekali ini memang Pemerintah mencoba untuk melakukan upaya untuk meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?