Buruh Sambut Positif Keputusan Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
IVOOX.id – Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun mendatang. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia pada tahun ini. Keputusan ini disambut baik oleh kalangan buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
“Pak Presiden sudah menetapkan 6,5 persen, mendekati permintaan buruh sebesar 8 persen. Maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Jumat (29/11/2024) malam.
Said menjelaskan bahwa keputusan ini diterima karena dianggap rasional dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kenaikan ini dinilai sebagai langkah positif, mengingat selama satu dekade terakhir, kenaikan upah minimum sering kali berada di bawah angka inflasi. Ia mencatat bahwa pada periode 2015–2019, kenaikan rata-rata upah buruh hanya 1,58 persen, sementara inflasi mencapai 2,8 persen.
Sepanjang 2024, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat stagnan di angka 5 persen. Dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, menurut Said, angka tersebut sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga merupakan kebijakan yang adil bagi pekerja. “Jadi, dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” katanya.
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Buruh, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai mengutamakan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. “Terima kasih pada Pak Presiden Prabowo Subianto yang mencoba memberikan yang terbaik buat kalangan buruh dan tentu tidak meninggalkan kepentingan dunia usaha,” ujarnya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?