Dasco Beberkan Alasan RUU Pilkada Batal Disahkan

23 Aug 2024

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Menurut Dasco, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan berlaku pada pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.

Dasco menyatakan bahwa RUU Pilkada masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut, sehingga kemungkinan besar akan dibahas dan disahkan pada periode DPR 2024-2029.

 "Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia juga menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan MK dengan mengakomodasinya dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal ini nantinya akan dibahas bersama antara KPU dan Komisi II DPR.

"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR," kata Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa proses revisi UU Pilkada tidak terjadi secara mendadak. Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada sudah dimulai sejak Januari 2024 dan berjalan secara bertahap.

"Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan," ujar Dasco.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong