Deklarasi ASEAN tentang Hak Atas Lingkungan Hidup, Langkah Menuju Lingkungan yang Sehat dan Berkelanjutan
IVOOX.id – Negara-negara anggota ASEAN saat ini tengah menyusun Deklarasi ASEAN tentang Hak Atas Lingkungan Hidup, sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Deklarasi yang mulai digagas pada tahun 2021 ini bertujuan untuk menegaskan pengakuan akan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Penyusunan deklarasi ini diharapkan akan memperkuat kebijakan nasional terkait lingkungan hidup di negara-negara ASEAN.
Prilia Kartika Apsari, peneliti dari Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), menyatakan bahwa inisiatif ASEAN ini merupakan langkah baik, terutama karena dunia internasional telah mengembangkan berbagai kebijakan serupa. Namun, proses negosiasi deklarasi ini sempat menghadapi tantangan dan kritik terkait substansi, yang menurut Prilia mengalami sejumlah pengurangan sejak pertemuan ketiga.
”Awalnya draf deklarasi ini disusun dengan komprehensif baik dari aspek prosedural maupun substantif. Namun, seiring berjalannya proses negosiasi, kami melihat banyak catatan yang perlu dikritisi,” ujarnya dalam diskusi terfokus di Jakarta, Senin (4/11/2024).
ICEL, yang tergabung dalam Kelompok Kerja Hak atas Lingkungan ASEAN sejak 2022, turut menyusun rancangan deklarasi ini. Kelompok tersebut mencakup berbagai organisasi seperti Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) dan beberapa lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan hidup. Deklarasi ini diharapkan akan memuat perlindungan terhadap hak substantif dan prosedural dalam hak atas lingkungan hidup, termasuk partisipasi publik, perlindungan terhadap aktivis lingkungan, dan pentingnya analisis dampak lingkungan.
Prilia juga mengingatkan bahwa meskipun deklarasi ini akan disahkan, statusnya belum mengikat setiap negara. Implementasi penuh baru akan terjadi jika deklarasi ini diratifikasi oleh setiap negara anggota ASEAN dan diterjemahkan dalam bentuk kebijakan nasional. Meski begitu, deklarasi ini tetap penting bagi ASEAN dalam mencapai lingkungan hidup yang sehat di tengah berbagai krisis global.
Ketua Komnas HAM Indonesia, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa di tingkat internasional, hak atas lingkungan telah diakui dalam berbagai bentuk seperti deklarasi, konvensi, dan perjanjian internasional. “Deklarasi ini tetap perlu untuk mendorong dan memperkuat pengakuan hak asasi manusia di tingkat nasional di negara-negara ASEAN. Meskipun tanpa deklarasi, Indonesia sendiri sudah mengakui hak lingkungan hidup dalam konstitusi dan peraturan hukum lainnya,” ujar Atnike.
Menurut Atnike, di Indonesia sendiri, isu hak atas lingkungan hidup masih sering berkaitan dengan pelanggaran HAM, seperti dalam sengketa agraria dan masalah lingkungan yang sering dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 2022, lebih dari 900 pengaduan terkait hak lingkungan, hak atas pekerjaan, dan hak masyarakat adat diterima oleh Komnas HAM.
Deklarasi ini mencakup panduan dan pengakuan dari berbagai perjanjian HAM internasional yang relevan, seperti Deklarasi Universal HAM, Perjanjian Paris 2015, serta prinsip-prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan. Dengan menyatukan hak atas lingkungan hidup dengan perdamaian, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan, negara-negara anggota ASEAN mengakui bahwa perlindungan lingkungan yang efektif memerlukan kerja sama regional serta partisipasi aktif masyarakat ASEAN.
Deklarasi ini juga menyoroti bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak yang tidak proporsional pada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat, serta menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat, akses terhadap keadilan, dan hak partisipasi publik untuk mewujudkan lingkungan hidup yang aman, bersih, dan berkelanjutan.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?