Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur karena Pelanggaran Etik
IVOOX.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuanya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya itu, Firli juga melanggar etik lainya seperti tidak melaporkan LHKPN secara jujur.
Berkaitan dengan itu, Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, Firli diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujarnya saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan putusan Dewas KPK, Firli dinilai terbukti melakukan komunikasi dengan SYL yang tengah berkasus di KPK. Firli diketahui melakukan pertemuan secara langsung maupun tidak langsung.
"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," papar Dewas KPK.
Dalam pertemuan langsung Firli menemui SYL di rumah di Bekasi serta di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat. Firli juga melakukan komunikasi melalui chat beberapa kali termasuk ketika SYL sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi," paparnya.
Tumpak Hatorangan mengatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Firli dalam hasil putusan Dewas KPK.
"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipsangkan internet, Terperiksa sebagai Ketua KPK telah mengabaikan kewajibannya, menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan berperilaku," katanya.
"Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku. Serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan," demikian uraian Dewas KPK.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?