Dua Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

26 Mar 2025

IVOOX.id – Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif, dikutip dari Antara, Selasa (25/3/2025).

Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.

Hakim Pengadilan Militer memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL) karena telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," kata Arif.

Dengan demikian, lanjut Arif, perbuatan para terdakwa telah merusak citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yakni senantiasa menjaga solidaritas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur dalam hukum masyarakat.

Kedua, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai berperikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.

"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," jelas Arif.

Arif mengatakan, dari aspek sikap batin pelaku tindak pidana, antara lain para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar.

Lalu, pembunuhan dan perbuatan yang dilakukan terbukti secara sah dan dilakukan karena kurangnya rasa tanggung jawab para terdakwa.

"Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria," katanya.

Bahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban.

Para terdakwa juga melakukan aksinya kepada korban Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh dari negara.

"Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka," ucap Arif.

Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Ketiga, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan.

Keempat, para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban penembakan yang tewas Ilyas Abdurrahman. Namun, anak korban tidak bersedia karena khawatir akan mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa.

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Terdakwa Masih Pikir-pikir

Sementara, terdakwa masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.

"Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Antara.

Penegasan itu untuk menjawab tawaran yang disampaikan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai membacakan vonis kepada para terdakwa.

"Apabila para terdakwa menilai putusan ini sudah adil dan seimbang dengan tindak pidana yang para terdakwa lakukan, para terdakwa dapat mengambil sikap menerima putusan tersebut," kata Arif.

Namun, Arif juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding jika para terdakwa merasa putusan ini terlalu berat dan tidak sebanding dengan apa yang terdakwa lakukan.

"Jika banding maka perkara terdakwa akan disidangkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Artinya, kita tidak tahu hasil banding bisa lebih ringan, lebih berat, bisa sama dengan putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat pertama," ujar Arif.

Namun, jika terdakwa masih bingung apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap hasil vonis, maka para terdakwa dapat mengambil sikap pikir-pikir dengan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan.

Hari pertama terhitung mulai Rabu (26/3/2025) dan hari libur tetap terhitung.

Hal yang sama juga diberikan kepada Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini.

"Hak yang sama juga diberikan kepada bapak Oditur Militer. Bagaimana Oditur Militer, apakah menerima, banding, atau pikir-pikir?," tanya Arif.

Kemudian, Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe menjawab "Mohon izin yang mulia, karena tentu kami ada beberapa yang tidak dikabulkan seperti restitusi, kami memilih pikir-pikir yang mulia"

Menanggapi hasil persidangan tersebut, anak bos (pemilik) rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku vonis terhadap pelaku penembakan ayahnya Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai harapan.

"Alhamdulillah, vonis sudah sesuai dengan apa yang kami dari pihak keluarga harapkan," kata Rizky Agam Syahputra usai mendengar hasil vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Antara.

Rizky juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan oditur militer yang sudah membantu berjalannya sidang hingga selesai dan memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

Selain itu, Rizky juga menanggapi keputusan ketiga terdakwa yang ingin pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidaknya terkait vonis yang dijatuhkan.

"Ya kami menghormati. Setiap persidangan kan diberikan hak ya. Kita menghormati putusan dari terdakwa kalau menginginkan banding. Sudah dijelaskan juga oleh bapak ketua majelis hakim bahwa banding nanti itu bisa lebih berat atau lebih ringan atau sama saja begitu," kata Rizky.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong