eaJ, Jae Park, Tunjukan Kekhawatirannya Tentang 'Peringatan Darurat' Politik Indonesia

23 Aug 2024

IVOOX.id, Jakarta - Pemusik asal Korea Selatan, eaJ atau Jae Park mengguncang media sosial dengan turut mengunggah isu kawasan putusan Mahkamah Konstitusi. Foto yang kini viral bertuliskan 'PERINGATAN DARURAT' tersebar melalui akun X-nya. Tak hanya itu, ia juga menunjukan kekhawatirannya kepada masyarakat Indonesia.

eaJ menyatakan melalui akun X-nya, "Saya sadar saya mungkin kehilangan kesempatan di tempat yang saya cintai, dengan orang-orang yang lebih saya cintai, tetapi mustahil untuk berdiam diri saat teman-teman saya berjuang untuk kesadaran."

Cuitan kekhawatiran dari eaJ. Sumber: https://x.com/eaJPark

Cuitan kekhawatiran dari eaJ. Sumber: https://x.com/eaJPark

Ia mengerti bahwa tindakannya beresiko, namun eaJ menyatakan bahwa tidak akan diam dengan kondisi Indonesia yang seperti ini.

Cuitannya juga mengutip dari akun Instagram @whatisupindonesia yang membahas tentang mengapa putusan Mahkamah Konstitusi harus tetap dikawal karena ada kecenderungan dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

eaJ juga meminta para pengikut di akun X-nya untuk membaca dan mengerti tentang kalutnya politik di Indonesia. Cuitan yang berjumlah tiga itu menyentuh 3,758,000 views telah di-repost sebanyak 88,6 ribu kali.

Mantan gitaris dan vokalis dari band Day 6 itu juga akan menyapa penggemar Indonesia pada tanggal 4 September 2024 mendatang.

Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong