Geledah Tiga Lokasi, Kejagung Sita Uang Dolar dan Kendaraan Mewah di Kasus Suap Hakim PN Jakart Pusat
IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang dan kendaraan mewah di kasus di kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah pada Januari-April 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim Kejagung melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu Jepara, Sukabumi dan Jakarta pada Sabtu (12/4/2025).
"Sabtu 12 April 2025 sejak Pukul 12.00 WIB, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dinihari.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka. Ketiganya yaitu DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ASB selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain tiga tersangka itu, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tersangka MS selaku advokat, tersangka AR selaku advokat, dan tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain: 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; serta 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100.
Kemudian disita di rumah tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah yaitu 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.
Disita di rumah tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit sepeda motor; 7 (tujuh) unit sepeda.
Disita di rumah tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur yaitu Uang senilai US$ 36.000 disita di rumah AM di Jepara. 1 (satu) unit mobil Fortuner disita di rumah AM di Jepara. Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka MS. Uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka ASB.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?