Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Teken UMK 2019

21 Nov 2018

 

IVOOX.id, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018 "Sudah diteken, tinggal nunggu 'launching'," kata Ganjar di Semarang, Rabu (21/11) petang.

Penandatanganan surat keputusan terkait dengan upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng 2019 itu dilakukan di ruang kerja Gubernur Jateng dengan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang

Ganjar mengakui kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen

Menurut Ganjar, ada 11 kabupaten/kota yang sepakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan ada 22 daerah yang naik diatas PP tersebut.

"Kita ikuti rumusan atau formula yang ada dengan 'adjusment' sana-sini, Kabupaten Pati dan Batang belum sesuai KHL (kebutuhan hidup layak), kita dorong naik, Kabupaten Demak kita komunikasi bupatinya revisi ya kita dorong," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan kenaikan UMK di Kota Semarang menjadi yang terbesar, sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara yang terendah se-Jateng.

"UMK tertinggi di Kota Semarang yakni Rp2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000," katanya, seperti dilansir Antara.

Kendati demikianingga Rabu (21/11) malam, Antara belum mengetahui perincian besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong