Guru Besar UGM: Demokrasi Membutuhkan Lembaga Independen

15 Jan 2026

IVOOX.id – Guru Besar Ilmu Hukum Kelembagaan Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa demokrasi dan lembaga independen memiliki hubungan timbal balik yang saling memperkuat.

"Akan tetapi di satu sisi, hubungan ini juga kompleks dan tak sederhana," kata Zainal pada pidato Pengukuhan Guru Besar dalam bidang kajian Kelembagaan Negara kluster Hukum Tata Negara UGM "Konservatisme Yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara Yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan" di Yogyakarta, Kamis (15/1/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, demokrasi membutuhkan lembaga independen agar berfungsi secara stabil, sementara lembaga independen memperoleh legitimasi dan kekuatan normatifnya dari sistem demokrasi yang menghormati hukum dan transparansi.

"Keberhasilan demokrasi tidak hanya bergantung pada pemilu yang bebas, tetapi juga pada kemauan politik untuk menjaga otonomi institusional dan membangun budaya publik yang menghargai profesionalisme serta keahlian non-partisan," katanya.

Dia mengatakan, negara yang kuat tanpa demokrasi akan melahirkan kekuasaan tanpa legitimasi, sementara demokrasi tanpa negara akan menciptakan kebebasan tanpa arah. Hubungan keduanya seperti mantra ajaib yang menjaga api demokrasi tetap menyala.

"Keduanya harus ditempatkan dalam hubungan yang saling melengkapi, di mana kapasitas negara menjadi wadah bagi nilai-nilai demokrasi dan demokrasi memberikan legitimasi moral serta akuntabilitas terhadap kekuasaan negara," katanya.

Maka dari itu, lembaga independen menjadi simpul penghubung antara efektivitas negara dan etika demokrasi. Keduanya menjamin agar pemerintahan berjalan efisien, tetapi tetap berada dalam batas hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

Hubungan antara demokrasi dan lembaga independen memang bersifat dialektis, saling memperkuat, tetapi juga saling menguji. Di satu sisi, demokrasi memerlukan lembaga independen untuk menjamin stabilitas dan integritas sistem politik.

"Di sisi lain, lembaga independen hanya dapat bertahan dan berfungsi optimal bila berada dalam lingkungan politik yang benar-benar demokratis," katanya.

Dia mengatakan, lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komnas HAM menjadi arena utama dalam pertarungan antara kekuasaan politik dan idealisme demokrasi.

"Upaya pelemahan lembaga seperti revisi undang-undang, intervensi politik dalam proses rekrutmen, atau penundaan pengambilan keputusan penting menunjukkan bahwa independensi institusional adalah proses yang senantiasa dinegosiasikan," katanya.

Meski demikian, keberadaan lembaga-lembaga ini tetap menjadi penyangga moral dan struktural bagi demokrasi. Mereka berperan tidak hanya dalam mengawasi kekuasaan, tetapi mendidik publik tentang nilai akuntabilitas dan transparansi, memperluas partisipasi politik, serta menjaga stabilitas hukum di tengah dinamika elektoral yang intens.

"Dengan demikian, lembaga independen tidak hanya melayani fungsi pengawasan, tetapi juga berfungsi sebagai fondasi bagi proses pembelajaran demokratis dalam masyarakat," katanya.

Akhirnya, hubungan antara demokrasi dan lembaga independen mencerminkan esensi dari negara modern yang demokratis yakni bahwa negara tidak cukup hanya efektif, tetapi juga harus dapat diawasi.

"Kekuasaan tidak serta merta menjadi sah hanya karena dipilih, tetapi juga karena dikontrol. Dalam tataran normatif, keberadaan lembaga independen memastikan agar prinsip demokrasi tidak berhenti pada kotak suara, tetapi menjelma menjadi kebiasaan institusional yang menegakkan etika pemerintahan dan supremasi hukum," katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong