Gus Ipul: Tidak Ada Dana Korupsi Mengalir untuk Muktamar NU

09 Oct 2026

IVOOX.id – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan tidak ada dana korupsi mengalir untuk Muktamar NU yang diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2026 lalu di Jombang, Jawa Timur.

"Jadi, enggak ada hal-hal yang terkait dengan korupsi ke muktamar. Itu (dana korupsi) enggak ada, itu saya pastikan enggak ada. Kalau memang ada, silakan disertai bukti, kemarin yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya sudah dengar penjelasannya, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/10/2026), dikutip dari Antara.

Ia meminta masyarakat tidak termakan isu tidak benar terkait tuduhan adanya aliran dana korupsi untuk Muktamar NU dan meminta penyebar isu tersebut bertanggung jawab dengan melaporkan bukti-bukti yang benar atas informasi yang telah disebarkan.

"Jangan sampai hanya sekadar melempar isu setelah itu enggak tanggung jawab. Saya minta siapa pun yang ingin melaporkan, silakan, tapi tolong disertai bukti, jangan hanya sekadar membangun opini tanpa bukti, itu sama dengan membuat-buat dan itu ada konsekuensi hukumnya," ujar dia

Ia juga meminta kepada nahdliyin dan segenap pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang dan tidak perlu terpengaruh isu yang tidak dapat dipastikan kebenarannya itu.

Gus Ipul dan pengurus PBNU juga telah menyiapkan langkah hukum terhadap tiga orang yang dinilai terus mengembangkan narasi dan tudingan terkait aliran dana pada pelaksanaan Muktamar NU.

“Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Jawabannya kalau nanti tidak ada jawaban, kita akan teruskan ke proses hukum selanjutnya,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memproses laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan apabila dalam laporan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan.

“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong