Hasto-Komisioner KPU Dikonfirmasi soal Mekanisme PAW

24 Jan 2020

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto serta dua Komisioner KPU Eva Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Ketiganya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1), seperti dilansir Antara.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menggali informasi terkait usulan PAW terhadap tersangka Harun Masiku yang diusulkan oleh DPP PDI Perjuangan.

Adapun Harun merupakan salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada para saksi yang hadir. Dia mengatakan materi tersebut akan diungkap dalam persidangan.

"Adapun secara detil materinya karena ini perkara yang berjalan tentu kami tidak bisa detil, tentunya nanti rekan semua dan masyarakat melihat lebih jauh terkait keterangan beberapa saksi yang hari ini diperiksa di persidangan," ucap Ali.


Selain ketiga saksi tersebut, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf DPP PDI Perjuangan masing-masing bernama Gery, Riri, Kusnadi. Mereka diperiksa juga untuk tersangka Saeful.


Ali mengatakan dua di antaranya yakni Gery dan Kusnadi memenuhi panggilan KPK. Adapun Riri tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sakit.


KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).




 

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong