Hasto Sebut Dirinya Korban Komunikasi Anak Buah dalam Kasus Suap Anggota KPU

26 Jul 2025

IVOOX.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya merupakan korban dari komunikasi anak buah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, karena uang suap yang disebutkan ditalangi oleh dirinya sebesar Rp 400 juta itu berasal dari tersangka Harun Masiku.

"Di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto saat ditemui setelah sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Antara.

Meski demikian, dirinya mengaku tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses persidangan dan lembaga peradilan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, dia menuturkan akan mempertimbangkan secara jernih bersama tim penasihat hukum sebelum mengajukan proses hukum selanjutnya.

Dikatakan bahwa Hasto akan mempertimbangkan dengan saksama dan melihat berbagai fakta hukum untuk terus berjuang dalam menggugat keadilan yang ada.

"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.

Dengan begitu, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Ketua KPK Hargai Vonis untuk Hasto

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku tetap menghargai vonis hakim untuk Hasto Kristiyanto, meski lembaga antirasuah itu menilai bukti perintangan yang dilakukan terdakwa telah jelas.

“Kami semua yakin bahwa itu (Hasto, red.) secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa sebenarnya? Akan tetapi, karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bagi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan pada kasus perintangan penyidikan telah mempertimbangkan banyak hal.

“Akan tetapi, sekali lagi, ya kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap, dan semua orang saya yakini melihat lah bahwa proses persidangan, bagaimana jaksa seharusnya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa KPK akan mengkaji amar putusan hakim untuk Hasto tersebut.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong