ICEL: Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Bertentangan dengan Undang-undang

07 Feb 2025

IVOOX.id – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak selaras dengan ketentuan dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.  

Menurut peneliti ICEL, Adam Putra Firdaus, dalam hierarki perundang-undangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang maupun PP. Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi kebijakan lingkungan di Indonesia. 

"Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 24/2021 masih berlaku, tetapi muncul Perpres baru dengan pendekatan berbeda. Ini bisa membingungkan karena ada ketidakjelasan dalam penerapannya di lapangan," ujar Adam dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). 

Salah satu perbedaan yang mencolok adalah dalam tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sanksi administrasi. Dalam Perpres 5/2025, penerimaan pajak bukan negara dilakukan oleh Satuan Tugas Kehutanan. Sementara itu, dalam PP 24/2021, mekanisme ini berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Adam menekankan bahwa perbedaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya dua mekanisme yang berbeda dalam aturan yang masih berlaku, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru memperumit proses penerapan di lapangan. 

"Interpretasi yang tidak seragam bisa terjadi di tingkat implementasi. Pemerintah daerah dan instansi terkait mungkin menerapkan aturan dengan cara berbeda karena bingung mana yang seharusnya menjadi pedoman utama," ujarnya. 

Selain itu, inkonsistensi dalam regulasi lingkungan juga dapat melemahkan upaya perlindungan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Ketidakjelasan regulasi berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari kewajiban perlindungan lingkungan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem. 

Melihat potensi permasalahan ini, ICEL mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perpres 5/2025 agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Harmonisasi aturan menjadi langkah penting guna memastikan kebijakan yang diimplementasikan tetap selaras dengan prinsip hukum yang berlaku. 

"Pemerintah perlu segera melakukan kajian ulang dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi konflik aturan yang bisa menghambat implementasi kebijakan lingkungan. Regulasi yang baik harus memberikan kepastian hukum, bukan menimbulkan kebingungan di lapangan," kata Adam.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong