Imbas Putusan MK, PDIP Sumatera Barat Tanpa Kursi

06 Aug 2019

IVOOX. id, Padang - Permohonan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang menggugat kursi ke delapan DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat 1 ditolak di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka sah secara hukum Partai Amanat Nasional mendapatkan 2 kursi di Dapil Sumbar 1, yaitu Athari Gauti dan M Asli Chaidir," kata kuasa hukum PAN Miko Kamal saat dihubungi dari Padang, Selasa (6/8) malam.

Menurut dia dengan putusan tersebut PDI Perjuangan tidak mendapatkan satu kursi pun di Sumatera Barat, baik di Sumbar 1 maupun di Sumbar 2.

"Kami mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan oleh MK pada malam ini. Substansi putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pada bagian eksepsi," ujarnya,seperti dilansir Antara.

Menurut dia dalam pertimbangannya, majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP tidak jelas atau kabur.

Pasalnya, menurut majelis hakim MK, kuasa hukum PDIP melakukan perbaikan (renvoi) terhadap substansi permohonannya di luar tenggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang. Hal ini sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak terkait.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh hakim I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong