INDEF Dorong Muktamar IAEI Bahas Arah Baru Ekonomi Syariah Nasional

15 May 2025

IVOOX.id – Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, menegaskan pentingnya Muktamar V Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) sebagai momentum menentukan arah baru bagi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Ia menilai, pertemuan ini harus menjadi forum strategis, bukan sekadar forum akademik biasa.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025), Nur menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah perlu mengalami perubahan paradigma menyeluruh, dimulai dari level makro. Ia mengkritisi pendekatan sektoral yang selama ini membatasi peran ekonomi syariah dalam pembangunan nasional.

“Masalahnya bukan kurangnya inisiatif, tapi lemahnya orkestrasi kebijakan. Ekonomi syariah seharusnya menjadi bagian inti dari strategi pembangunan, bukan dipinggirkan sebagai sektor berbasis jargon keagamaan,” kata Nur.

Nur mengungkapkan berbagai tantangan struktural yang hingga kini masih menghambat kontribusi nyata sektor ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu yang disorot adalah kontribusi ekonomi syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang masih di bawah 10%, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Tak hanya itu, pangsa pasar perbankan syariah juga masih stagnan di angka 6,7% berdasarkan data OJK 2024. Kontribusi sektor ini terhadap UMKM pun dinilai belum optimal, terutama di sektor-sektor produktif seperti pertanian, kelautan, dan industri halal manufaktur.

“Selama ini pendekatannya sektoral. Kita terlalu fokus pada keuangan syariah atau industri halal, tanpa ada integrasi dengan dimensi fiskal, moneter, sosial, dan spasial,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi dana sosial umat (zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF) yang belum dimaksimalkan. Dari potensi Rp327 triliun menurut Baznas, kontribusi nyata ZISWAF terhadap pembangunan nasional baru sekitar 3,2%.

Menurutnya, bila dikelola secara terintegrasi dalam kerangka fiskal nasional, ZISWAF bisa berperan sebagai quasi-public fund untuk pembiayaan berbagai sektor pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi hijau.

Nur mendorong agar Muktamar IAEI yang akan berlangsung pada 15–17 Mei mendatang tidak hanya berisi diskusi, tapi mampu menyusun arah baru melalui Grand Strategy Ekonomi Syariah 2025–2035. Grand strategy ini diharapkan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), serta Maqasid al-Shariah.

Ia juga menekankan urgensi lahirnya Undang-Undang Ekonomi Syariah Nasional yang mampu menyatukan pengembangan ekosistem ekonomi syariah lintas sektor dan mendorong sinergi antara pusat dan daerah.

 “Kita butuh kerangka hukum dan kelembagaan yang menyatukan peran bank syariah, fintech, industri halal, distribusi logistik, hingga regulasi fiskal dalam satu sistem yang saling terintegrasi,” katanya.

INDEF juga menyampaikan perlunya regenerasi kepemimpinan di tubuh IAEI yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan era digital dan globalisasi. Hal ini dianggap penting agar IAEI bisa menjalankan peran sebagai policy influencer dan motor utama dalam pengembangan ekonomi syariah nasional.

Selain penguatan kelembagaan, Nur Hidayah juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta mengakui sektor ekonomi syariah sebagai infant industry yang perlu perlindungan dan insentif agar mampu bersaing secara optimal.

“Transformasi kepemimpinan dan kebijakan harus berjalan beriringan agar ekonomi syariah bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong