INDEF Soroti Urgensi Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji Secara Transparan, Produktif, dan Tetap Berlandaskan Prinsip Syariah

03 Aug 2025

IVOOX.id – Forum diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan di Investasi Surat Berharga BPKH” yang diselenggarakan Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Universitas Paramadina, menyoroti pengelolaan dana haji agar tetap transparan, produktif, dan tetap berlandaskan prinsip syariah. 

Ketua Center for Sharia Economic Development of Institute for Development of Economics and Finance (CSED) INDEF, Nur Hidayah , dalam sambutannya menegaskan bahwa dana haji bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga tanggung jawab spiritual, sosial, dan konstitusional negara. “Muncul pertanyaan penting, apakah dana haji yang sangat besar ini akan dibiarkan pasif, atau justru dikelola secara optimal dengan prinsip syariah, keadilan, dan keberlanjutan?” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, turut menyoroti panjangnya masa tunggu keberangkatan haji yang di beberapa provinsi mencapai hingga 49 tahun. “Ada lebih dari 4.000 calon jamaah berusia di atas 91 tahun, tapi hanya 1.000 yang dapat diberangkatkan. Ini menjadi persoalan besar bagi umat,” katanya.

Marwan mendorong BPKH untuk melakukan investasi langsung yang lebih produktif, seperti membangun hotel atau infrastruktur pendukung di Arab Saudi untuk menunjang pelayanan jamaah.

Chief Investment Officer BPKH, H. Indra Gunawan, memaparkan bahwa lembaganya mengelola dana haji sebesar Rp 171 triliun dengan realisasi pendapatan hingga Juli 2025 mencapai Rp 11,4 triliun dari target Rp 12 triliun. “Kami memiliki target meningkatkan imbal hasil ke 10%. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga akuntabilitas dan tetap patuh pada prinsip syariah,” kata Indra.

BPKH juga menyiapkan inovasi seperti e-wallet jamaah dan skema cicilan setoran awal untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

H. Abdul Hakam Naja menambahkan bahwa transformasi digital di Arab Saudi melalui Kartu Nusuk akan mengubah pola pelayanan haji. “Siapa pun jamaah yang tidak memiliki Kartu Nusuk, tidak bisa berhaji. Ini jelas mengubah pola pelayanan. BPKH harus punya strategi jangka panjang, termasuk investasi sektor riil di Saudi,” jelasnya. Abdul juga menekankan bahwa fatwa MUI melarang penggunaan dana manfaat untuk subsidi jamaah, sehingga tata kelola investasi BPKH perlu diperbarui dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.

Selain itu, Marwan Dasopang menegaskan perlunya percepatan revisi undang-undang haji untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dan memberikan kepastian yang lebih jelas bagi jamaah.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong