Indonesia Punya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Mulai Hari Ini
IVOOX.id, Jakarta - Rapat DPR RI memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang hari ini (20/9).
Undang-undang ini muncul karena keresahan masyarakat terkait dengan penjualan data pribadi yang dilakukan oleh hacker yang berisi NIK, nama, jenis kelamin dan lain-lain.
Rapat DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus bertanya kepada anggota DPR terkait dengan pengesahan RUU PDP apakah mereka setuju dengan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” katanya.
Kemudian serentak para anggota DPR setuju dan palu diketuk menandakan sahnya Undang-Undang PDP.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyampaikan pidatonya terkait dengan UU PDP, UU PDP akan berdampak pada sembilan sektor, di antaranya sektor tata kelola pemrosesan data pribadi, kenegaraan dan pemerintahan, hukum, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.
Dengan adanya UU PDP diharapkan Indonesia akan semakin maju dalam bidang teknologi dan melindungi hak-hak pribadi masyarakat terutama dalam bidang digital,
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?