Ivan Sambom Ditetapkan Tersangka Diduga Dukung KKB dan Sediakan Tempat Persembunyian

12 Apr 2020

IVOOX.id, Mimika - Seorang sekuriti PT Freeport Indonesia, Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).

Dilansir dari Kompas.com, rumah kayu yang terletak di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, rupanya milik Ivan Sambom.

Ivan pun diamankan saat TNI-Polri melakukan penyergapan.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong