Jakarta Tertinggi Jabar Terendah, Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

12 Jan 2026

IVOOX.id - Pemerintah resmi merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh 38 provinsi, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. UMP ditetapkan oleh gubernur dan wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, usaha mikro dan kecil mendapat pengecualian sehingga diperbolehkan membayar upah di bawah UMP.

Secara umum, UMP 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, meski besaran kenaikannya berbeda di tiap provinsi. Kenaikan terendah tercatat sebesar 2,7 persen di Nusa Tenggara Barat, sementara tertinggi mencapai 9,08 persen di Sulawesi Tengah.

Dari sisi nominal, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2026 tertinggi, yakni sekitar Rp5,73 juta per bulan.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, diurutkan dari nominal tertinggi.




Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong