Kadin Indonesia Lakukan Tindak Lanjut Investigasi Munaslub Kubu Anindya Bakrie
IVOOX.id – Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid telah mengambil sejumlah langkah tegas menyusul dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 yang diinisiasi oleh kubu Anindya Bakrie. Langkah tersebut meliputi tindakan hukum dan langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Munaslub ini tidak sah dan melanggar hukum. "Dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub ini ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," ujarnya Rabu, (25/9/2024).
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak bisa dijadikan dasar penyelenggaraan Munaslub. "Sebagaimana Pasal 5 UU Kadin menjelaskan, pengusaha yang menjadi anggota partai politik dapat tetap menjadi anggota Kadin, namun tidak diperbolehkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu telah memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum," kata Hamdan.
Menurut Hamdan, Munaslub hanya dapat diadakan jika diusulkan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB), dengan prosedur yang sesuai, termasuk adanya dua kali surat peringatan. Namun, dengan penolakan dari 21 Kadin Provinsi, Munaslub ini tidak memenuhi syarat sah dan dianggap ilegal.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pencatutan nama sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi ke polisi. Selain itu, surat permintaan klarifikasi telah dikirimkan kepada pengurus terkait untuk mendapatkan penjelasan sebelum sanksi organisasi diberikan.
"Sesuai dengan peraturan organisasi, kami dapat memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan bagi pelanggaran luar biasa," ujar Dhaniswara.
Kuasa Hukum Kadin Provinsi, Denny Kailimang, menambahkan bahwa lima Ketua Umum Kadin Provinsi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam Munaslub tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto, menegaskan pentingnya menjaga integritas organisasi. "Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang diakui oleh konstitusi, dan hanya ada satu Kadin yang berlandaskan UU Nomor 1/1987 dan Keppres 18/2022. Kami menyerukan seluruh pengurus untuk bersatu menegakkan konstitusi demi pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?