Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemprov DKI Jakarta Berencana Perketat PSBB Lagi
IVOOX.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan kembali mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.
Pemprov DKI masih memiliki 7 hari sebelum menentukan PSBB ketat. Saat ini, Jakarta masih berstatus PSBB transisi, terhitung sejak 21 Desember hingga 3 Januari.
"Dalam menyikapi peningkatan ini, kami akan terus mengambil berbagai kebijakan kita akan lihat nanti beberapa hari ke depan setelah tanggal 3 nanti, apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur nanti akan ada emergency break (rem darurat) nanti kita akan lihat sesuai dengan fakta dan data," ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/12).
Politikus Gerindra itu mengatakan, data kasus Covid di DKI sangat dinamis. Untuk itu, untuk pertimbangan kebijakan PSBB wajib berdasarkan fakta dan data.
Perkantoran dan Restoran Harus Tertib
Agar kebijakan PSBB ketat tidak diberlakukan, Riza mengajak seluruh pelaku usaha dan perkantoran agar tetap disiplin melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Untuk itu kami minta khusus pelaku usaha perkantoran dan lainnya untuk membantu kita semua agar jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa, sehingga kami Pemprov dengan jajaran Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB," jelasnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pemerintah provinsi DKI wajib menyampaikan terlebih dahulu kebijakan PSBB ke DPRD. Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 3.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," demikian bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan data terakhir, Sabtu (26/12) penambahan kasus Covid di DKI mencapai 2.058 kasus. Sehingga akumulasi kasus di Jakarta sebanyak 173.929 kasus. Sementara kasus aktif, pasien Covid-19 yang masih menjalani isolasi dan perawatan, sebanyak 13.949 kasus.
DKI Tembus 2.000 Kasus
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Sabtu (26/12) sebesar 6.740 kasus. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif corona di Indonesia mencapai 706.837. DKI menjadi provinsi yang paling tinggi terjadi penambahan kasus.
Dari angka 6.740 kasus tersebut, ada lima provinsi dengan angka tertinggi positif corona. Jumlah mayoritas tertinggi berada di pulau Jawa.
Pertama adalah DKI Jakarta sebesar 2.058 kasus, Jawa Tengah 871 kasus, Jawa Timur 803 kasus, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan 547 kasus.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?