Kasus Pembunuhan Subang Dilakukan oleh Keluarga Korban

18 Oct 2023

IVOOX.id - Polda Jabar menetapkan lima orang yang terhitung merupakan keluarga dekat korban menjadi tersangka pembunuhan Ibu dan anak. Peristiwa dua tahun lalu tersebut dikenal dengan kasus pembunuhan Subang Jawa Barat dengan tewasnya Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).

Kelima orang keluarga dekat korban kasus pembunuhan Subang yang ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A).

"Jadi dari M. Ramdanu yang menyerahkan diri, kita mendapatkan empat orang lain. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total lima orang, termasuk M. Ramdanu alias Danu," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Meski telah menetapkan lima orang tersangka, Surawan mengungkapkan bahwa kepolisian baru menahan dua dari lima tersangka.

"Jadi yang kita tahan dua, yakni M. Ramdanu dan YH (Yosep)," ungkapnya dikutip dari Antara.

Danu merupakan keponakan korban Tuti (55) serta sepupu korban Amelia Mustika Ratu (23).

"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan.

Surawan mengatakan bahwa Danu mengaku pada penyidik dirinya bukan sebagai eksekutor, di mana kepada penyidik yang bersangkutan mengaku diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ke TKP di mana setibanya di sana, Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi.

"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Surawan tanpa merinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu.

Surawan mengatakan bahwa dari para pelaku belum ada pengakuan perbuatannya, namun dari tersangka YH (Yosep) ada bukti yang kuat yakni bercak darah.

"Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ucapnya.

Karena mengajukan diri sebagai JC, tutur Surawan, untuk sementara Danu ditahan di tempat berbeda dengan Yosep untuk dilakukan pengawasan khusus.

"Jadi sementara ini, kita lakukan pengawasan terhadap dia di tempat khusus dan keluarganya kita berikan pengamanan. Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif yang masih kami dalami," ucap dia.

Dia mengungkapkan kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang bakal dijadikan tersangka.

"Tersangka sudah lima, kita dalami masing-masing tersangka, kita cari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini," ucapnya.

Sekadar diketahui, kasus misterius ini sudah terjadi lebih dari dua tahun lalu. Korbannya adalah Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Kasus itu kemudian ditarik Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong