Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya dan Sita Uang Rp 21 Miliar
IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Antara.
Penyidik Kejagung menyita uang senilai Rp21 miliar dari rumah RS yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
"Dalam penggeledahan di kediaman tersangka LR di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satu bertuliskan: 'Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim'," katanya.
Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Uang tersebut, kata dia, ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.
Disebutkan bahwa uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,00," ujarnya.
Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang. Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.
Seusai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Barang bukti uang milik tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono, ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Telusuri Sumber Uang yang Disita
Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri sumber uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS), tersangka kasus dugaan suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025) malam, mengatakan bahwa jumlah uang yang diamankan lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan mengenai nilai uang suap yang didapatkan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rudi diduga menerima uang 20.000 dolar Singapura dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang saat ini juga menjadi tersangka, untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.
Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak 63.000 dolar Singapura.
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.
Jika dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1/2025), jumlahnya lebih kurang Rp21.141.956.000.
Nominal dugaan uang suap dengan total 63.000 dolar Singapura yang diketahui dari hasil pemeriksaan, nilainya lebih kecil dibanding uang dolar Singapura yang diamankan sejumlah 1.099.626 dolar Singapura.
"Kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," ujar Qohar.
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik akan menelusuri kelebihan uang tersebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal. Untuk kepastiannya dari mana, saya minta teman-teman sabar. Semua pasti perlu proses," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Qohar menjelaskan kronologi penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang saat ini juga menjadi tersangka, meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka, untuk dikenalkan kepada Rudi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin menemui yang bersangkutan.
"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima di RS di ruang kerja," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Lisa meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Diketahui bahwa tiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini.
Setelah bertemu Rudi, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya untuk membicarakan terkait dengan penetapan susunan majelis hakim tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.
"Pada tanggal 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS dan pada pertemuan tersebut, RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED dan mengatakan 'Lay, ada saya tunjuk lay sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR'," ucapnya.
Akhirnya, pada tanggal 5 Maret 2024, dikeluarkan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur dengan Surat Nomor 454/B/2024/Pengadilan Negeri Surabaya.
Qohar juga mengungkapkan bahwa jumlah uang suap yang diterima oleh Rudi adalah sebesar 20.000 dolar Singapura dari bagian yang diberikan kepada Erintuah dan hakim-hakim lainnya serta 43.000 dolar Singapura yang diberikan secara langsung oleh Lisa Rahmat.
Pihaknya menduga keras bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?