Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum dalam Kasus Korupsi Pajak

02 Dec 2025

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan alasan status pencekalan ke luar negeri Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dicabut. Menurutnya yang bersangkutan dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Benar, pencekalannya dicabut. Penyidik menganggap untuk saat ini pencekalan tidak diperlukan karena yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Anang mengatakan kooperatif yang dimaksudkan yakni yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik. Kendati begitu status ini sifatnya sementara dan dapat berubah menyesuaikan perkembangan proses penyidikan.

“Untuk saat ini ya. Ke depan kita tidak tahu,” ksta Anang.

Lebih lanjut Anang menegaskan, bahwasanya pencabutan pencekalan tersebut dilakukan tanpa adanya kepentingan tertentu. Menurutnya keputusan ini sepenuhnya merupakan subjektivitas penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Tidak ada kepentingan. Ini murni penilaian penyidik. Penyidikannya tetap berjalan. Itu kewenangan dari tim penyidik. Bagaimana batas subjektifnya nanti penyidik yang menentukan,” kata Anang.

Komentar

Berhasil Login.....

Gagal Login

Back to Top

Komentar berhasil di tambah

Komentar berhasil di Edit

Komentar berhasil di Dihapus

Anda Harus Login

Tidak Boleh Kosong