Kejagung Masih Menunggu Keputusan Interpol Pusat soal Red Notice Jurist Tan dan Cheryl
IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan perkembangan terbaru terkait permohonan status Red Notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl, anak terpidana kasus korupsi Surya Darmadi. Menurutnya hingga kini pihak Kejagung masih menunggu respons Interpol Pusat atau Interpol General Secretariat di Lyon, Prancis.
“Kami sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap Jurist Tan dan Cheryl. Berkasnya sudah diteruskan oleh National Central Bureau (NCB) ke Interpol pusat di Lyon. Saat ini kami masih menunggu apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak,” ujar Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Anang mengatakan, proses untuk menerbitkan status Red Notice dari Interpol memang membutuhkan waktu lantaran harus melalui tahapan verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan internasional. Kejagung kata ia masih terus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait perkembangan permohonan tersebut.
“Kami tinggal menunggu hasilnya. Mekanismenya memang seperti itu,” kata Anang.
Kendati begitu, Anang menegaskan bahwasanya Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga ia memastikan upaya hukum dalam perkara ini tetap berjalan. Jurist Tan sendiri diketahui memiliki peran cukup dominan dalam dalam perkara yang menjerat Surya Darmadi tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, peranan Jurist Tan sangat dominan. Kalau merasa tidak bersalah, ya seharusnya hadir untuk membuktikan,” kata Anang.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?