Kejagung Pulihkan Aset Negara dari Sitaan Korupsi Rp19,6 triliun Sepanjang 2025
IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan, Badan Pemulihan Aset telah berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp19.654.408.850.966 sepanjang 2025. Menurut Anang aset-aset yang dipulihkan merupakan hasil rampasan dari penanganan perkara korupsi.
"Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Anang merinci total pemulihan aset ini bersumber dari lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp305.130.020.767. Kemudian penyelesaian uang pengganti senilai Rp18.691.459.697.160.
Selain itu, terdapat juga hibah yang diberikan dengan total nilai Rp232.957.451.000. Sementara pemulihan aset melalui setoran uang tunai yakni senilai Rp424.861.682.039.
"Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti," kata Anang.
Menurut Anang pemulihan aset masih terus berlanjut melalui proses lelang hasil sitaan kasus korupsi. Salah satunya yakni aset sitaan di kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis yang sampai saat ini masih ada yang belum terjual.
"Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset)," kata Anang.
Berhasil Login.....
Gagal Login
Komentar
Edit Komentar
Hapus Komentar
Anda yakin ingin menghapus komentar ?